English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

18 Juni 2014

Usut Penyelewengan Prototype

-Kejaksaan Diminta Turun Tangan

CILAMAYA WETAN, SK - Sikap diam dari Badan Pemberdayaan MasyaSKt dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan Dinas Cipta Karya terhadap penyelewengan pembangunan prototype kantor desa membuat geram masyaSKt.
Pasalnya, pembangunan kantor desa yang sudah diswakelolakan banyak yang mangkrak dari jadwal dan macet begitu saja. Padahal dana dari APBD murni sudah dicairkan. Kejaksaan Negeri Karawang diminta turun tangan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan APBD itu karena kontrak pengerjaan yang sudah melampaui jadwal.
Perwakilan pemuda Kecamatan Lemahabang, Agung Suryana meminta pihak kejaksaan agar mulai turun tangan menyisir proyek-proyek pembangunan prototype kantor desa. Ia meyakini, dana APBD murni yang digelontorkan Rp 400 juta bagi setiap desa itu ada yang dijadikan bancakan sehingga pekerjaan banyak yang tidak sesuai jadwal sampai loncat ke pertengahan tahun 2014 ini. Padahal proyek prototype yang dikerjakan menggunakan anggaran 2013.
Ditambahkannya, dulu proyek yang dikerjakan rekanan acapkali dinilai buruk dan selalu molor sampai ditinggalkan. Namun saat ini pemkab yang sudah memberikan kebijakan swakelola ternyata proses pembangunannya sama saja, bermasalah. Yang disesalkannya, proyek yang tidak rampung dan loncat ke tahun berikutnya, seolah didiamkan BPMPD dan Dinas Cipta Karya. Kedua instansi ini terkesan tidak tegas. Karenanya, atas dasar itu dirinya balik mencurigai keterlibatan dinas terkait, termasuk jajaran desa yang turut bancakan sampai pembangunan tak kunjung selesai. "Uang sudah cair semua, sekarang persoalannya apa? Habis? Lantas bagaimana kelanjutannya? Ini tugas kejaksaan," katanya.
Lebih jauh ia menambahkan, rata-rata kantor desa yang belum rampung itu juga diborongkan lagi oleh pihak desa kepada panitia pembangunan yang memiliki akses ke bahan material. Bahkan panitianya sendiri banyak dari perangkat desanya sendiri, hal ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan keuangan. Padahal dengan anggaran Rp 400 juta sudah cukup membangun kantor desa dalam jangka waktu 150 hari atau 4 bulan.
Jika alasan hujan bisa mundur sekitar 5 bulan, anehnya sudah 8 bulan terhitung Oktober-November tahun lalu pembangunannya terus molor. Karenanya, BPMPD harus berani segera memanggil semua panitia, BPD dan kades yang dijatah prototype 2013 itu untuk dimintai kesanggupan dan klarifikasi. "Selama ini kan BPMPD dan Cipta Karya hanya mengimbau, itupun lewat orang kecamatan. Ini yang saya anggap sikap diam mereka, padahal program selanjutnya akan kembali berjalan," ujarnya.
Ia berharap, persoalan prototype yang menggunakan APBD murni diperiksa kejaksaan segera mungkin, bahkan jika dugaan penyelewengan itu benar, kejaksaan harus tegas memberikan konsekwensi hukum kepada pihak terkait agar dalam proyek-proyek selanjutnya tidak mangkrak terlalu lama lagi seperti sekarang. "Yang APBD perubahan masih ditolelir karena baru, ini yang menggunakan APBD murni yang molor terus," sesalnya. (rud)

Cerita lainnya :