English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

18 Juli 2014

Mawar Digilir di depan Pacarnya

KARAWANG, Suara Karawang - Seorang remaja IS (16) ditangkap polisi karena dilaporkan telah melakukan perkosaan terhadap Mawar (16) warga Rengasdengklok. Ia ditangkap dengan cara dijebak melalui SMS yang seolah-olah akan diajak kencan oleh Mawar, Kamis (17/7) kemarin.
Keluarga Mawar melaporkan peristiwa perkosaan yang dilakukan IS kepada polisi, setelah sebelumnya curiga melihat kondisi tubuh bagian belakang Mawar yang kotor terkena tanah setelah keluar rumah beberapa saat. Namun Mawar tidak mau menjawab secara terus terang peristiwa yang dialaminya. Ia hanya menyebutkan main dari salah satu temannya. Merasa penasaran, salah satu kakak Mawar mengeceknya ke teman yang disebutkannya tadi, bahwa yang bersangkutan tidak main ke rumahnya. Tidak mendapat informasi yang benar, kakak Mawar kemudian mengecek isi SMS yang ada dalam handphone Mawar. Ternyata dalam handphone korban terdapat SMS yang berisi ancaman dan pemerasan.
Isi SMS tersebut adalah meminta uang Rp 70 ribu, jika tidak memberinya maka akan menyebarkan berita bahwa Mawar sudah tidak perawan lagi. Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono melalui Unit V Kanit PPA Iptu Yoga Prayoga, penjebakan melalui SMS terhadap IS agar yang bersangkutan keluar dari persembunyiannya. Polisi bekerjasama dengan pihak korban untuk mengajak pelaku ke suatu tempat. �Ketika pelaku muncul, polisi langsung menangkapnya,� ucapnya.
Menurut Kasat Reskrim, Mawar diajak kekasihnya, IS ke suatu tempat dekat salah satu sekolah dasar. Ternyata di tempat tersebut sudah ada dua teman IS masing-masing ARH (19) dan ER (20) yang kemudian mereka berempat menuju ke belakang sekolah. Di tempat ini IS meminta Mawar melayani nafsu bejat kedua temannya tadi secara bergiliran. Sementara IS hanya membekam mulut Mawar agar tidak meronta dan teriak.
Dalam pengusutan polisi, peristiwa pemerkosaan bukan terjadi kali itu saja. Sebelumnya, IS melakukan persetubuhan sebanyak dua kali pada bulan Mei, lalu di rumah pelaku dan ditanggul gang Otoy. Pelaku dapat dijerat pasal 82 dan 83 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara ARH dan ER masih dalam pengejaran polisi. (ops)

Cerita lainnya :