English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

02 Juli 2014

Honor Aparatur Desa Diajukan Melalui Proposal

CIAMPEL, SK - Pencairan honor aparatur desa per enam bulan sekali ternyata masih membingungkan. Hal itu karena pada periode sebelumnya pencairan dilakukan per satu bulan sekali, sesuai SK Bupati nomor 841/kep-eb HUK/ 2014 tentang pencairan honor aparatur desa.

Honor aparatur desa diberikan melalui dua tahap pencairan. Honor itu diajukan melalui proposal lewat kepala desa. Sesuai SK Bupati nomor 841/kep-eb HUK/ 2014 menjelaskan cara penerimaan masing-masing honor aparatur desa dan anggaran tersebut masing-masing desa terlampir besarannya.
"Pengajuan anggaran selama 6 bulan dimulai dari Bulan Januari sampai Bulan Juni. Pencairan langsung dimasukan ke rekening desa. Sementara itu pembayaran aparatur desa dibayarkan langsung selama empat bulan. Sedang untuk bulan Mei dan Juni langsung diberikan gaji satu bulan," kata Kasie Pemerintahan Kecamatan Ciampel Tatang Suryadi, S.Sos.I pada SK di ruang kerjanya.
Tatang menambahkan, untuk pengajuan anggaran proposal ditujukan langsung ke Bupati Karawang melalui Kecamatan dan ditujukan Ke  Badan Pemberdayaan MasyaSKt dan Pemerintahan Desa (BMPD) Kabupaten Karawang untuk segera dicairkan. Banyak aparatur desa yang melakukan pengabdaian kepada masyaSKt, kalau dilihat dari kisaran angka masih jauh dari upah minimal regional sehingga banyak aparat desa yang jarang di kantor. "Saya tidak bisa berbuat banyak karena honor desa masih kecil sekitar Rp 1.050.000 per bulan, sehingga masih sangat kurang dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya," katanya.
Dia melanjutkan, uang tersebut hanya tambahan penghasilan, akan tetapi honornya belum ada yang pasti. Hal itu, tidak terganggu dengan kinerja aparatur desa dalam melayani masyaSKt dan menghimbau untuk mengabdi ke masyaSKt, kalau dilihat dari kisaran angka pasti tidak cukup. Oleh karena itu, aparatur desa berharap ada honor desa yang pasti sehingga dapat memberikan semangat dalam bekerja serta melayani masyaSKt. "Saya berharap UUD desa yang sudah disyahkan DPR Pusat dapat berjalan, dibarengi dengan peraturan pemerintah (PP) sehingga aparatur desa punya gonor tetap sesuai dengan umk, dan aparatur desa dapat terus melayani masyaSKt dengan giat serta kerja yang bener," ujarnya.
Ditemui terpisah, Kaur Ekbang Desa Tegallega Samin mengatakan, honor desa tersebut diberikan selam 6 bulan langsung sehingga kebutuhan sehari-harinya belum bisa tertutupi. Hal itu, juga belum mengerti mekanismenya sehingga saat disambangi SK tolong ditanyakan mengapa bisa 6 bulan sekali, sehingga bersama keluarganya hanya mengandalkan dari gaji tersebut. "Saya juga belum tau persis kenapa honor desa bisa sampai 6 bulan sekali, sehingga kemaren saja ketika ingin menghutang ke warung, banyak penjual yang tidak percaya karena pelunasan hutangnya terlalu lama. Saya berharap honor desa dapat tetap dan diberikan setiap bulan sekali," katanya. (cr3) 

Cerita lainnya :