English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

01 Juli 2014

Dipertanyakan, Sikap UPK yang Menolak Aturan Baru

CILAMAYA KULON, SK - Penolakan Petunjuk Teknis Organisasi (PTO) Nomor 10 tahun 2014 yang dilakukan oleh pengurus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan MasyaSKt (PNPM), disesalkan banyak pihak.
Fasilitator Keuangan (Faskeu) Kabupaten Karawang Nunu Sanusi menegaskan PTO adalah aturan yang harus dipatuhi dan dijalakan, bukan untuk diperdebatkan. Karenanya, PTO 2014 itu bagaimanapun sudah disosialisasikan kepada semua Pejabat Operasional Kecamatan (PJOK) dan Fasilitator Kecamatan (FK) untuk diteruskan kepada seluruh pelaku PNPM di tingkat kecamatan dan desa. "PTO itu aturan yang harus dipatuhi dan dijalankan, bukan untuk diperdebatkan," katanya yang disampaikan lewat layanan singkat.
Menurut Nunu, PTO itu bersifat given dan menyatu dengan program. Pihaknya khawatir, penolakan terhadap PTO dianggap merupakan bentuk penolakan terhadap program. Karenaya, Senin kemarin fasilitator kabupaten juga berdiskusi dengang Satuan kerja PNPM di BPMPD Karawang untuk menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi, termasuk opini adanya penolakan PTO oleh beberapa UPK di Karawang.
Kesimpulannya, Satker dan Faskab tidak punya kewenangan untuk menolak PTO, bahkan lanjut Nunu, Satker BPMPD via telpon kepada Ketua Forum UPK meminta agar forum menyampaikan pendapatnya secara tertulis. "Kami khawatir, menolak PTO bisa dikatakan betuk penolakan pula terhadap program," katanya.
Sementara itu ancaman datang dari Sekretaris UPK Singaperbangsa Cilamaya Kulon Nurhadi, ungkapan memaksa mematuhi PTO 2014 oleh fasilitator kabupaten adalah demi kepentigannya tanpa keberpihakan pada UPK yang justru semakin dikebiri kegiatannya, dianggap untuk keuntugan bagi Nasional Manajemen Consultan (NMC). Ia mendapat kabar info terbaru NMC sudah megirim email PTO baru ke seluruh faskab dan satker. Mereka lanjut Hadi, memaksakan itu karena untuk kepentingan dan keuntungnnya sendiri. Tapi justru, saat ada keputusan 3 menteri dan surat menkokesra tentang badan hukum UPK, Faskab dan Satker justru menutupi, karena akan menghilangkan perannya sebagai konsultan.
Karenanya ia bersama UPK lainnya sebagaimana hasil forum rapat UPK se-Karawang atas dasar menunggu lobi Forum UPK NKRI pusat sudah sepakat, mengenai PTO, para UPK tidak akan menyerahkan laporan bulanan dari UPK kepada fasilitator yang menjadi syarat cairnya gaji kosultan itu. "Gaji konsultan terancam tidak akan kami cairkan, karena jika keukeuh harus mematuhi PTO sebelum ada keputusan forum kami tidak akan meyerahkan laporan bulanan, jika terus dipaksa kami akan buat rame, " tandasnya.
Terpisah, ancaman mogok pelaporan juga datag dari Ketua UPK Puspa Artha Lestari Telagasari Siti Maryam SE, dirinya siap patuh pada rapat forum UPK terkait aturan yang harus dikaji ulang. "Kami ikut, karena jelas PTO saat ini mengebiri peran kami, jika dipaksa sebelum hasil lobi turun dari Forum UPK Pusat. Kita semua juga siap melakukan aksi demonstrasi," katanya.
Sementara itu, pernyataan penolakan terhadap aturan baru PNPM itu balik dipertanyakan. Pasalnya, sistem pencairan model baru yang langsung ke suplier justru seharusnya dilakukan sejak dulu. Ini lebih baik dalam rangka meminimalisir tindak penyelewengan anggaran negara di tingkat penyelenggara program. "Kami justru curiga mereka melakukan penolakan keras seperti itu. Sekarang siapa yang bisa menjamin pengelola PNPM ini bersih dari kongkalingkong akibat sistem yang berjalan seperti selama ini? Kalau sudah tidak siap mundur saja, masih banyak orang yang siap mengabdi," ujar Ketua Tim Inti Karang Taruna Karawang AS Kamal. (rud)

Cerita lainnya :