Informasi: Di PT IWATANI GROUP (Di KIIC) Di DEPT DISTRIBUSI sudah melanggar UU NO 13 TH 2003 pasal 78 (sdh mngganti upah lembur dgn ritasi) di mohon kepada DISNAKER KARAWANG untuk segera di tindak. Karena sudah tidak konstitusional dan merugikan karywan. Terima kasih.
Sumber: WAKIL KARYAWAN PT IWATANI
--
Visitor Ip: 202.93.37.94