Informasi: Di PT IWATANI GROUP (kawasan KIIC) khususnya di Dep. Distribusi telah terjadi pelanggaran UU No 13 th 2003 pasal 78. Kepada Disnaker Karawang mohon segera di tindak. Karena hal itu sangat merugikan karyawan. Terima kasih.
Sumber: WAKIL KARYAWAN PT IWATANI
--
Visitor Ip: 202.93.37.92