Judul Informasi | SERTIFIKASI PAMONG BELAJAR |
Informasi | SERTIFIKASI PENDIDIK PENDIDIKAN NONFORMAL (PNF) BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Undangâ"undang RI Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2) menyatakan pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pasal 42 ayat (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan Peraturan-Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 28 menyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, untuk itu dipersyaratkan sebagai seorang pendidik diharuskan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana/Diploma (S1/DIV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Penguasaan kompetensi Pendidik dalam hal ini Pendidik dengan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PNF) dilakukan melalui uji kompetensi yang pada akhirnya diraih sertifikat. Sertifikasi pendidik Pendidikan Nonformal (PNF)merupakan salah satu upaya meningkatkan mutu dan kesejahteraan pendidik, yang berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran pendiik sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi pendidik pendidikan nonformal diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompentensi pedagogik/androgogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik PNF. Dengan terbitnya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Pendidik, maka sertifikasi bagi pendidik PNF sudah mempunyai landasan hukum untuk segera dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal untuk pelaksanaan rintisan sertifikasi bagi pendidik PNF dengan pemberian kuota kepada kab/kota, pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi pendidik pendidikan noformal di tingkat provinsi dan kab/kota dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan kab/kota atau bekerja sama dengan UPTD Propinsi/BP-PNFI regional. Agar seluruh Dinas Pendidikan atau aparat/stakeholder memiliki wawasan yang sama tentang kriteria dan proses penetapan sertifikasi Pendidik PNF maka perlu disusun pedoman penetapan peserta dan pelaksanaan rintisan sertifikasi Pendidik PNF. Pedoman ini disusun sesuai amanat dalam peraturan Mendiknas Pasal 4 ayat 3 bahwa penentuan peserta sertifikasi berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur PMPTK. Proses sertifikasi pendidik PNF ini banyak melibatkan instansi terkait dan pada tahun 2009 ini baru merupakan rintisan untuk menyusun pedoman sertifikasi PNF. B. Dasar Hukum 1. Undangâ"undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan 3. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 Tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik C. Tujuan Pedoman ini menjadi gambaran tentang rintisan sertifikasi Pendidik PNF yang bertujuan untuk: 1. menentukan kelayakan pendidik PNF dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional 2. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan 3. meningkatkan martabat pendidik 4. meningkatkan profesionalitas pendidik PNF 5. meningkatkan kesejahteraan pendidik PNF D. Ruang Lingkup Pedoman Pedoman ini mencakup informasi tentang gambaran proses pemberian sertifikasi oleh instansi yang berwenang kepada Pendidik PNF yang telah memenuhi standar kualifikasi, kompetensi yang telah dipersyaratkan melalui portofolio dan uji kompetensi. BAB II PENGERTIAN, PRINSIP, BENTUK DAN SASARAN SERTIFIKASI PENDIDIK PNF A. Pengertian dan Prosedur Sertifikasi 1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat oleh instansi yang berwenang kepada Pendidik PNF yang telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan melalui portofolio dan uji kompetensi. 2. Pendidik PNF adalah pendidik PNF yang PNS dan pendidik PNF yang non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidikan PNF, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 3. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang mengambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai pendidik PNFdalam interval waktu tertentu. B. Prinsip Sertifikasi 1. Dilaksanakan secara obyektif Obyektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang diakui, tidak diskriminatif dan memenuhi standar pendidikan nasional. 2. Transparan Transparan yaitu memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. 3. Akuntabel Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dapat dipertangungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. 4. Terencana dan sistematis Dapat berjalan dengan efektif dan efisien harus dilaksanakan secara matang dan teratur dimana mengacu pada kompetensi Pendidik PNF mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. 5. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan Program sertifikasi pendidik pendidikan nonformal dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. C. Bentuk Sertifikasi Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 2 dinyatakan bahwa untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan melalui evaluasi akreditasi dan sertifikasi. Untuk menjamin kelayakan seorang pendidik memiliki kualifikasi dan kompetensi tersebut perlu dilakukan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, test kompetensi, dan evaluasi lapangan bagi pendidik PNF dalam bentuk sebagai berikut: 1. Penilaian portofolio meliputi : (1) kualifikasi akademik, (2) presesi dari atasan, sejawat, warga belajar dan diri sendiri tentang kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial, (3) pendidikan dan pelatihan, (4) pengalaman mengajar, (5) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (6) penilaian dari atasan/lembaga/tokoh masyarakat, (7) prestasi akademik, (8)karya pengembangan profesi, (9) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (10) pengalaman organisasi di bidang kependidikan nonformal dan sosial dan (11) penghargaan yang relevan di bidang pendidikan. 2. Pernyataan diri tentang kontribusi sebagai pendidik PNF dalam pelaksanaan dan pengembangan pendidik PNF. 3. Lembaga yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi adalah LPMP dan BP-PNFI/BPKB D. Sasaran Oleh karena saat ini masih akan dilakukan rintisan sertifikasi maka jenis PTK-PNF yang diajukan untuk sertifikasi adalah Pamong Belajar. BAB III MEKANISME DAN RENCANA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PENDIDIK PNF A. Mekanisme 1. Persiapan a. Menyusun pedoman b. Mensosialisasikan pedoman c. Menyiapkan lembaga dan tim penguji d. Menyiapkan materi uji kompetensi 2. Pelaksanaan a. Menyiapkan bukti fisik untuk portofolio b. Seleksi portofolio c. Uji kompetensi d. Diklat pemberian sertifikasi 3. Tindak Lanjut Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan. B. Rencana sertifikasi pendidik PNF sebagai berikut 1. Pamong Belajar peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu pedoman penyusunan portofolio pendidik PNF. 2. Dokumen portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Balai pengembangan kegiatan belajar/BPKB/BP-PNFI/P2 PNFI untuk diteruskan kepada Tim Penilai penyelenggara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor 3. Penyelenggara Sertifikasi terdiri dan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal Regional /UPTD Propinsi/BPKB 4. Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dilanjutkan dengan uji kompetensi. Apabila uji kompetensi dinyatakan lulus maka peserta akan memperoleh sertifikat pendidik pendidikan nonformal. 5. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, BP-PNFI regional/BPKB menetapkan alternatif sebagai berikut. a. Melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio b. Mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi pendidik PNF yang diakhiri dengan ujian. c. Lama pelaksanaan diklat tersebut akan diatur oleh Badan Diklat PNFI dengan memperhatikan skor hasil portofolio d. Apabila peserta lulus ujian diklat, maka peserta akan memperoleh sertifikat pendidik PNF. e. Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus) dengan waktu sekurang-kurangnya satu bulan. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas pendidikan kab/kota atau BP-PNFI/BPKB. BAB IV PERSYARATAN PESERTA DAN TAHAPAN SERTIFIKASI PENDIDIK PNF A. Persyaratan Peserta 1. Persyaratan peserta sertifikasi pendidik PNF adalah Pamong Belajar yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D IV) dan atau sesuai dengan ketentuan pendidik PNF. 2. Dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai Pamong Belajar. 3. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai calon Pendidik PNF. B. Proses Penetapan Peserta bersambung⦠sumber: http://www.jugaguru.com/vlib/35/tahun/2009/bulan/02/tanggal/03/id/874/ |
Sumber | http://www.jugaguru.com/vlib/35/tahun/2009/bulan/02/tanggal/03/id/874/ |
Powered by 123ContactForm