Judul Informasi | Pelanggaran UU NO 13 TAHUN 2003 tentang ketenagakerjaan |
Informasi | Di pt iwatani group di kawasan KIIC, supervisor departemen distribusi berinisial HKP telah melanggar UU NO 13 TH 2003 tentang ketenagakerjaan terutama pasal 78 yaitu menghilangkan upah lembur di ganti dengan ritasi. Kami mohon kepada aparat pemerintah agar segera di tindak. |
Sumber | Wakil karyawan pt iwatani |
Powered by 123ContactForm