Informasi: Di PT IWATANI GROUP (di KIIC) pada dept distribusi telah melanggar UU RI NO 13 TH 2003 Pasal 78 ayat 1 dan 2 (menghilangkan upah kerja lembur, di ganti dengan ritasi). Di mohon kepada DISNAKER KARAWANG untuk segera di tindak. Karena sudah menghilangkan hak pekerja/buruh. Terima kasih.
Sumber: WAKIL KARYAWAN PT IWATANI GROUP
Visitor Ip: 202.93.37.82