KARAWANG-Direktorat Penyidikan, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM memusnahkan lebih dari 800 ribu batang pensil 2B beserta 54 ribu buah rautan exam grade palsu di pabrik pengelola limbah di Karawang, PT Tenang Jaya Sejahtera.
Kasubdit Penindakan Direktorat Penyidikan, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Abdul Hakim mengatakan, tindakan pemusnahan pensil dan rautan palsu itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelanggar. ”Kalau ini dibiarkan akan merugikan masyarakat banyak terutama para pelajar,” ujarnya.
Pensil 2B yang dimusnahkan itu, menurutnya, merupakan biasa digunakan saat ujian nasional (UN), dan jika pensil 2B palsu itu dibiarkan beredar, maka jawaban dari ujian nasional siswa itu tidak akan terbaca komputer. Hal tersebut akan merugikan siswa peserta ujian nasional yang menggunakan pensil 2B.
”Resiko khususnya bagi para pelajar adalah mereka yang menggunkan pensil palsu dengan tingkat kegelapan dan arsiran yang tidak tepat. Hal ini bisa menyebabkan komputer tidak akurat dalam membaca jawaban mereka,” paparnya.
Selain itu, pemusnahan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan produsen. Sebab, jika pensil 2B palsu itu dibiarkan beredar, maka akan merugikan siswa yang mengikuti ujian nasional. Sementara itu, dalam pemusnahan 832.752 pensil 2B dan 54 ribu rautan exam grade palsu itu disaksikan empat orang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta dua orang dari Suryomurcito & Co beserta aparat kepolisian.
Proses pemusnahan barang-barang palsu tersebut dilakukan dengan menurunkan dua mesin penghancur dan terakhir semuanya dimasukan ke dalam tungku besar untuk dibakar.
Kuasa hukum dari Suryomurcito & Co, M Arif Rochman, mengatakan, sebanyak 832.752 pensil 2B dan 54 ribu rautan exam grade palsu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil penggerebekan di dua lokasi sekitar Kota Bandung, pada Juli 2012.
Menurut dia, dalam pensil 2B yang asli tercantum Schwan-Stabilo sebagai pemilik sah merk exam grade. Tetapi dalam pensil 2B yang kini dimusnahkan, tidak tertera Schwan-Stabilo dan kualitas pensil palsu itu pun rendah. Tingkat kegelapan dan arsiran pensil 2B palsu itu tidak terbaca oleh komputer.
“Dengan demikian, jika pelajar peserta ujian nasional menggunakan pensil 2B palsu tersebut maka akan merugi dan bisa tidak lulus ujian nasional. Sebab, arsiran pada pensil 2B palsu itu tidak terbaca komputer,” katanya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) beserta Mabes Polri dan Kanwilkumham Jawa Barat serta menyita pensil dan rautan palsu bermerk Exam Grade di gudang Tri Jaya Jalan Caringin no 439 P Bandung, pada pertengan Juli 2012.
Diperkirakan, barang palsu tersebut telah merugikan sekitar Rp3 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan dengan adanya delik aduan kepada HKI dari pihak yang telah dirugikan. Pihak gudang Tri Jaya yang dimiliki oleh kwe Hok Siong telah melanggar pasal 94 UU Merk no 15, tahun 2001 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kasubdit Penindakan Direktorat Penyidikan, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Abdul Hakim mengatakan, tindakan pemusnahan pensil dan rautan palsu itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelanggar. ”Kalau ini dibiarkan akan merugikan masyarakat banyak terutama para pelajar,” ujarnya.
Pensil 2B yang dimusnahkan itu, menurutnya, merupakan biasa digunakan saat ujian nasional (UN), dan jika pensil 2B palsu itu dibiarkan beredar, maka jawaban dari ujian nasional siswa itu tidak akan terbaca komputer. Hal tersebut akan merugikan siswa peserta ujian nasional yang menggunakan pensil 2B.
”Resiko khususnya bagi para pelajar adalah mereka yang menggunkan pensil palsu dengan tingkat kegelapan dan arsiran yang tidak tepat. Hal ini bisa menyebabkan komputer tidak akurat dalam membaca jawaban mereka,” paparnya.
Selain itu, pemusnahan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan produsen. Sebab, jika pensil 2B palsu itu dibiarkan beredar, maka akan merugikan siswa yang mengikuti ujian nasional. Sementara itu, dalam pemusnahan 832.752 pensil 2B dan 54 ribu rautan exam grade palsu itu disaksikan empat orang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta dua orang dari Suryomurcito & Co beserta aparat kepolisian.
Proses pemusnahan barang-barang palsu tersebut dilakukan dengan menurunkan dua mesin penghancur dan terakhir semuanya dimasukan ke dalam tungku besar untuk dibakar.
Kuasa hukum dari Suryomurcito & Co, M Arif Rochman, mengatakan, sebanyak 832.752 pensil 2B dan 54 ribu rautan exam grade palsu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil penggerebekan di dua lokasi sekitar Kota Bandung, pada Juli 2012.
Menurut dia, dalam pensil 2B yang asli tercantum Schwan-Stabilo sebagai pemilik sah merk exam grade. Tetapi dalam pensil 2B yang kini dimusnahkan, tidak tertera Schwan-Stabilo dan kualitas pensil palsu itu pun rendah. Tingkat kegelapan dan arsiran pensil 2B palsu itu tidak terbaca oleh komputer.
“Dengan demikian, jika pelajar peserta ujian nasional menggunakan pensil 2B palsu tersebut maka akan merugi dan bisa tidak lulus ujian nasional. Sebab, arsiran pada pensil 2B palsu itu tidak terbaca komputer,” katanya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) beserta Mabes Polri dan Kanwilkumham Jawa Barat serta menyita pensil dan rautan palsu bermerk Exam Grade di gudang Tri Jaya Jalan Caringin no 439 P Bandung, pada pertengan Juli 2012.
Diperkirakan, barang palsu tersebut telah merugikan sekitar Rp3 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan dengan adanya delik aduan kepada HKI dari pihak yang telah dirugikan. Pihak gudang Tri Jaya yang dimiliki oleh kwe Hok Siong telah melanggar pasal 94 UU Merk no 15, tahun 2001 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.