Prita Mulyasari tidak mampu menyembunyikan rasa harunya. Ia langsung memanjatkan doa sambil menangis begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas. Ketua majelis hakim Artur Hangewa, Selasa 29 Desember 2009, menyatakan Prita tidak bersalah dalam kasus perseteruannya dengan RS Omni Internasional. Berulang kali Prita yang mengenakan kerudung hitam putih dan baju putih mengusap air mata di pipinya. Prita merupakan terdakwa kasus penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dua dokter dan RS Omni. Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik. Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, Hengky selaku penggugat II Rp 10 juta, dan Grace selaku penggugat III Rp 10 juta. Sumber : http://metro.vivanews.com/news/read/116863-diputus_bebas__prita_menangis |
Open Source Information - Informasi dari Rakyat dan Oleh Rakyat
Warga Karawang Punya Informasi